Pada saat ini, pencucian uang atau yang dalam istilah Inggrisnya disebut money laundering, sudah merupakan fenomena dunia dan merupakan tantangan Internasional. Perdagangan yang berbasis pencucian uang (trade based money laundering) adalah salah satu tindakan penyamaran harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan menjadi harta kekayaan yang sah menurut hukum dengan mempergunakan sarana transaksi perdagangan Internasional. Sehingga, ada 2 (dua) unsur yang sangat penting dalam perdagangan yang berbasis pencucian uang (trade based money laundering), yakni unsur pencucian uang (money laundering) dan unsur perdagangan Internasional. Ketentuan mengenai pencucian uang di Indonesia masuk ke dalam system hukum pidana, dimana tindakan pencucian uang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana karena tindakan pencucian dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat serta dapat membahayakan kehudupan manusia. Dalam rangka penegakan hukum di bidang perdagangan yang berbasis pencucian uang (trade based money laundering) di Indonesia diperlukan hal-hal sebagai berikut:1. Perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.2. Penetapan peraturan Perundang-undangan yang hierarki-nya berada di bawah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan yang berbasis pencucian uang (trade based money laundering).
展开▼